Sabtu, 09 Desember 2006

Badan Semi Otonom IAIC

When people just know, prefer, than “more”..

Sejauh ini legalitas BSO baru mencapai SK Organisasi yang dikeluarkan oleh Kepengurusan Pusat IAIC. Ketika hanya mencangkupkinerja internal maka hal ini sudah lebih dari cukup, akan tetapi ketika BSO mewakili kebijakan strategis jangka panjang yang menlibatkan eksistensinya dalam Masyarakat secara umum, BSO ahrus memiliki legalitas yang lebih dari SK Organisasi. Akta Pendirian atau secara tersurat tercantum AD/ART adalah langkah berikutnya yang harus ditempuh.

Sebelum lebih jauh tentang legalitas BSO, ada baiknya saya menjelaskan visi yang dititipkan dalm BSO ini. Badan Semi Otonom IAIC mewakili pengejewantahan strategi kebijakan jangka panjang dan cara pencapaian. Akan tetapi BSO harus dibuat pula sedikit terikat dengan kepentingan IAIC, artinya tujuan puncak dari BSO ini adalah menopang agresifitas IAIC sebagai Organisasi, yang terbatasi dari ruang lingkup anggotanya. Artinya status sebagai alumni Insan Cendekia menjadikan IAIC sebagai sebuah Organisasi yang kenaggotaannya terbatas, dimana hal itu bila tidak disikapi akan menajdikan eksklusifisme sempit, yang menjadikan IAIC tidak dapat mendistribusikanmanfaatnya karena permasalahan internalnya.

Dalam pencapaian Organisasi, BSO mengambil posisi sebagai “tangan panjang” dewan presidium, yang akan diusulkan pada Mubes IV ini, dengan kata lain perubahan ini dirasa perlu, karena bagaimanapun dinamisasi IAIC ahrus terus disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Selayaknya Institusi Otonom yang sedikit terikat, maka BSO memiliki keterikatan dalam hal tujuan puncak, dan menajdikan pengembangan IAIC bergantung secara penuh pada individu-individu yang concern didalamnya.

Keanggotaan BSO tidak otomatis seperti keanggotaan IAIC, hanya anggota IAIC atau non-anggota (belum dibicarakan lebih lanjut) yang memang concern didalamnya yang dapat menajdi anggota BSO, tentu pula disesuaikan dengan prasyarat yang diinginkan oleh BSO tersebut.

Sebagai contoh, Koperasi IAIC, hanya cukup mensyaratkan Anggota IAIC yang memiliki dana wajib sebesar Rp. 5.000,- (sejauh ini), dan non-Anggota IAIC yang memiliki dana potensial, tentu lebih dari sebesar Rp. 5.000,-.

ILC yang memberi syarat memiliki self belonging terhadap keilmuan dan keinginan dediaksi tanpa batas kepada Masyarakat secara umum.

Pencinta Alama IAIC, yang memberi syarat tingkat loyalitas yang tinggi dengan penkaderan yang kuat, akan menjadi poris utama dalam pengembangan BSO ini.

Kembali pada topik awal, pengembangan BSO ini bisa menjadi sebuah awal terbukanya ekslusifisme sempit IAIC, dan BSO ini juga menjadi garda depan pencapaian dedikasi kepada masyarakat luas.

Yang perlu diingat, pengembangan BSO tidak terpaku pada mekanisme IAIC secara gamblang, artinya perundangan dalam BSO diatur oleh BSO itu sendiri dan diawasi oleh Dewan Presidium IAIC. Dengan kata lain BSO adalah garda depan IAIC itu sendiri dalam perihal pengejewantahan dedikasi ke masyarakat luas.

Untuk kedepannya perihal BSO ini bisa diakses melalui www.insancendekia.org, akan tetapi perlu dimengerti pula pengembangan IAIC maupun BSO ini akan menjadi lebih mudah bila diikuti pula oleh konsistensi dan kepedulian anggota IAIC.

--
ABDULLAH ARIFIANTO '02
Site: [www.andoide.com]
Blog: [ www.andocurhat.andoide.com ]
YM: [ eaton_gai ]
the man who has no imagination has no wings to fly high

Jumat, 01 Desember 2006

Restrukturisasi IAIC

IAIC tidak akan bisa besar secara massif tapi ia bisa besar karena manfaatnya.

Sebelum memahami akan perubahan struktur IAIC, anak judul dibawahnya ahrus dapat dipahami sebagai dasar pemikirannya.
Sejauh ini IAIC berperan sebagai paguyuban bagi anggotanya, dan seiring dengan semakin berkembangnya individu didalamnya, mengakibatkan wadah yang dahulu tersa lapang, kini telah sempit, artinya cakupan IAIC harus diluaskan. Yang sebelumnya hanya bersifat masuk kedalam artinya memberi manfaat ke anggotanya kini diluaskan cakupannya dengan memberi manfaat ke luar, yakni masyarakat secara umum. Berikut pula harapan agar IAIC bisa lebih dari sekedar paguyuban bagi anggotanya, tapi juga sebagai sebuah sistem inkubator yang bisa mengembangkan anggotanya.
Agar IAIC bisa seperti itu, maka ada sedikit perubahan-perubahan yang harus dilakukan, tahapan awal dengan melepas fungsi administrastif pada puncak kepemimpinan IAIC, artinya puncak kepemimpinan IAIC harus dikondisikan memiliki wewenang dan kebebasan menghasilkan kebijakan strategis untuk pengembangan IAIC dan anggotanya.
Sebagai contoh kasus, ketika draft pengembangan alumni mau diajukan, ada permasalahan mendasar, yakni fungsi ketua yang masih terbebani dengan permasalahan administratif, sehingga masih mencoba mengoptimalkan kinerja kepengurusan. Dan pada kepengurusan ini diambil sebuah strategi mengoptimalkan fungsi yang ada, dan mulai menempatkan fungsi khusus pada tim yang bisa lebih independen dan optimal kinerjanya, yang ditandai dengan pembentukan BSO. Sehingga bisa dilihat bahwa kepengurusan sekarang menjadi bentuk kepengurusan transisi dalam rangka mempersiapkan IAIC yang lebih mantap.
Puncuk kepemimpinan IAIC yang dilepas fungsi administratifnya (yakni ketua) digantikan dengan sebuah tim yang solid, diwakili oleh berbagai kalangan (angkatan) yang bisa memberi peran IAIC lebih dari sekedar paguyuban. Dan ini yang kita coba sebut dengan Dewan Presidium. Dan fungsi administratif ketua digantikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) yang lebih fokus pada pengoptimalkan kinerja kepengurusan wilayah.
Dalam menjalankan tugasnya sebenarnya secara sederhana dapat dijabarkan Dewan presidium mengkoordinasikan perihal "dedikasi ke masyarakat", dan sekretaris jendral mengkoordinasikan "silaturahmi" dengan mengoptimalkan peran IAIC wilayah. Fungsi stretegsi ini kemudian dapat dikembangkan dengan terus mengembangkan peranannya secara optimal.
Kedua fungsional tersebut, dewan presidium dan sekretaris jenderal dan stafnya kita sebut badan eksekutif pusat dengan puncuk pimpinan tertinggi adalah dewan presidium.
IAIC juga memerlukan menjalankan fungsi kepanesehatan, yang terdiri dari beberapa elemen, diantaranya dewan kehormatan, dimana dewan kehormatan adalah anggota IAIC yang diangkat menjadi dewan kehormatan, baik karena perannya dalam IAIC ataupun sebab lain. Lalu dewan penasehat, dewan penasehat adalah individu2 diluar dewan kehormatan yang dirasa perlu dimintai atau dilibatkan dalam pengembangan IAIC dalam sebuah kepengurusan. Dan kemudian pihak yang terkahir sebagai penasehat adalah pihak almamater yang diwakili oleh pejabat terkait.
Restrukturisasi IAIC ini secara sederhana tidak akan mengalami perubahan signifikan, hanya perubahan dari sistem ketua menjadi sistem dewan. Akan tetapi bila mau melihat secara detail fungsi-fungsi dalam sebuah kepengurusan mampu bertambah luas, selain karena penambahan personel.
Satu hal lagi yang menjadikan ini perubahan signifikan, dewan presidium dapat dipilih lepas angkatan, artinya siapa saja dapat menjadi anggota presidium (berjumlah 5orang), asalkan disepakati oleh mubes IAIC, dan pengembangan IAIC tidak terpaku dengan keterbatasan satu orang ketua saja.
Akan tetapi perlu disadari bila uraian tersebut diatas harus kita pindahkan dalam bentuk uraian dalam AD/ART memerlukan kecermatan dalam mendeskripsikannya dalam bentuk pasal-pasal AD/ART, dan inilah yang kemudian dicoba dilakukan sebelum MUBES IV IAIC.

Yogyakarta, 30 Nopember 2006

--ABDULLAH ARIFIANTO
Site: [http://www.andoide.com/]
Blog: [ http://www.andocurhat.andoide.com/ ]
YM: [ eaton_gai ]