Sabtu, 09 Desember 2006

Badan Semi Otonom IAIC

When people just know, prefer, than “more”..

Sejauh ini legalitas BSO baru mencapai SK Organisasi yang dikeluarkan oleh Kepengurusan Pusat IAIC. Ketika hanya mencangkupkinerja internal maka hal ini sudah lebih dari cukup, akan tetapi ketika BSO mewakili kebijakan strategis jangka panjang yang menlibatkan eksistensinya dalam Masyarakat secara umum, BSO ahrus memiliki legalitas yang lebih dari SK Organisasi. Akta Pendirian atau secara tersurat tercantum AD/ART adalah langkah berikutnya yang harus ditempuh.

Sebelum lebih jauh tentang legalitas BSO, ada baiknya saya menjelaskan visi yang dititipkan dalm BSO ini. Badan Semi Otonom IAIC mewakili pengejewantahan strategi kebijakan jangka panjang dan cara pencapaian. Akan tetapi BSO harus dibuat pula sedikit terikat dengan kepentingan IAIC, artinya tujuan puncak dari BSO ini adalah menopang agresifitas IAIC sebagai Organisasi, yang terbatasi dari ruang lingkup anggotanya. Artinya status sebagai alumni Insan Cendekia menjadikan IAIC sebagai sebuah Organisasi yang kenaggotaannya terbatas, dimana hal itu bila tidak disikapi akan menajdikan eksklusifisme sempit, yang menjadikan IAIC tidak dapat mendistribusikanmanfaatnya karena permasalahan internalnya.

Dalam pencapaian Organisasi, BSO mengambil posisi sebagai “tangan panjang” dewan presidium, yang akan diusulkan pada Mubes IV ini, dengan kata lain perubahan ini dirasa perlu, karena bagaimanapun dinamisasi IAIC ahrus terus disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Selayaknya Institusi Otonom yang sedikit terikat, maka BSO memiliki keterikatan dalam hal tujuan puncak, dan menajdikan pengembangan IAIC bergantung secara penuh pada individu-individu yang concern didalamnya.

Keanggotaan BSO tidak otomatis seperti keanggotaan IAIC, hanya anggota IAIC atau non-anggota (belum dibicarakan lebih lanjut) yang memang concern didalamnya yang dapat menajdi anggota BSO, tentu pula disesuaikan dengan prasyarat yang diinginkan oleh BSO tersebut.

Sebagai contoh, Koperasi IAIC, hanya cukup mensyaratkan Anggota IAIC yang memiliki dana wajib sebesar Rp. 5.000,- (sejauh ini), dan non-Anggota IAIC yang memiliki dana potensial, tentu lebih dari sebesar Rp. 5.000,-.

ILC yang memberi syarat memiliki self belonging terhadap keilmuan dan keinginan dediaksi tanpa batas kepada Masyarakat secara umum.

Pencinta Alama IAIC, yang memberi syarat tingkat loyalitas yang tinggi dengan penkaderan yang kuat, akan menjadi poris utama dalam pengembangan BSO ini.

Kembali pada topik awal, pengembangan BSO ini bisa menjadi sebuah awal terbukanya ekslusifisme sempit IAIC, dan BSO ini juga menjadi garda depan pencapaian dedikasi kepada masyarakat luas.

Yang perlu diingat, pengembangan BSO tidak terpaku pada mekanisme IAIC secara gamblang, artinya perundangan dalam BSO diatur oleh BSO itu sendiri dan diawasi oleh Dewan Presidium IAIC. Dengan kata lain BSO adalah garda depan IAIC itu sendiri dalam perihal pengejewantahan dedikasi ke masyarakat luas.

Untuk kedepannya perihal BSO ini bisa diakses melalui www.insancendekia.org, akan tetapi perlu dimengerti pula pengembangan IAIC maupun BSO ini akan menjadi lebih mudah bila diikuti pula oleh konsistensi dan kepedulian anggota IAIC.

--
ABDULLAH ARIFIANTO '02
Site: [www.andoide.com]
Blog: [ www.andocurhat.andoide.com ]
YM: [ eaton_gai ]
the man who has no imagination has no wings to fly high

Tidak ada komentar: